Lembaga terkait Pasar Modal
6.6 Lembaga yang Terlibat di PasarModal
Lembaga – lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan. Lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga yang terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
a. Lembaga – Lembaga milik Pemerintah
Merupakan badan pemerintah yang ditugaskan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai penjualan efeknya. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1. Badan Pelaksana Pasar Modal atau BAPEPAM
Adalah lembaga pengatur pasar modal yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugasnya adalah membina, mengatur dan mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal.
2. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memeroleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin yang akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM ini memuat hal – hak sbb :
– Komposisi dan jumlah dana investasi
– Besarnya modal perusahaan
– Batas waktu penyerahan modal
– Komposisi pemegang saham
3. Departemen Teknis
Pemberian izin Usaha tergantung dari bidang usahanya masing – masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Sebagai contoh untuk perusahaan pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh departemen pertambangan dan energi
Adapun izin usaha yang dikeluarkan adalah sebagei berikut :
– Izin Usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui Bank Indonesia
– Izin Usaha bidang pengangkutan dari departemen Perhubungan
– Izin Usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
– Izin usaha bidang industri oleh departemen perindustrian dan perdagangan
– Izin usaha bidang perkebunan dan peternakan dari departemen pertanian.
– Izin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi
4. Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan tang berbentuk PT, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan harus disahkan terlebih dahulu oleh Deprtemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris lalu didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita Negara.
Berikut ini adalah tugas dari departemen kehakiman yang mengesahkan anggaran dasar perusahaan yang menyangkut beberapa hal, yaitu :
– Jumlah modal dan komposisinya
– Jumlah modal yang telah disetor
– Susunan dewan direksi
– Jumlah dewan komisaris dn wewenang masing – masing
– Pelaksanaan RUPS
Kemudian setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh Departemen Kehakiman.
b. Lembaga – Lembaga Swasta
Disamping lembaga – lembaga pemerintah, terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal. Lembaga – lembaga tersebut antara lain :
1. Notaris
Rencana untuk menjal saham atau obligasi di pasar modal terlebih dahulu dibicarakan dan disetujui dala rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatan tsb dianggap sah, maa diperlukan jasa notaris untuk mengesahkan RUPS. Catatan – catatan tersebut meliputi :
– Membuat berita acara RUPS
– Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
– Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahan persiapan RUPS dan keabsahan para pemegang saham
– Meneliti perubahan anggaran
2. Akuntan Publik
Peranan Akuntan public dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, lapran rugi laba, dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan public yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan public akan mengeluarkan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan public adalah sebagai berikut :
– Wajar Tanpa Syarat (Unqualified Opinion)
Dikeluarkan apabila lapuran keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada satupun kekurangan.
– Pendapat Kualifikasi ( Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan PAI
– Pendapat Tidak Setuju (Adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun
– Menolak (Decline of Opinion)
Enolak memberikan pendapat secara professional seperti yang dipersyaratkan oleh NPA.
3. Konsultan Hukum
Bertugas memberikan pernyataan – pernyataan tentang keabsahan dari dokumen – dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan hokum adalah meneliti secara sungguh – sungguh atas dokumen – dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hokum antara lain :
– Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan – perubahannya jika ada
– Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public.
– Penilaian izin usaha
– Status kepemilikan dari aktiva perusahaan
– Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
– Kemungkinan adanya gugatan atau tuntutan
4. Penilai atau Appraiser
Untuk menilai kewajaran dari suatu aktiva seperti tanah, mesin – mesin, gedung – gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilau akan menilai berapa nilai wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
5. Konsultan Efek
Bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten, konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang :
– Jenis dana yang diperlukan
– Pemilihan sumber dana yang diinginkan
– Struktur permodalan yang tepat.
–
6.7 Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
A. Pasar Perdana
Pasar perdana atau pasar primer adalah tempat untuk penawaran pertama kali dari pihak penjual kepada para calon investor dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh penerbit, sebelum dijual dan dicatat di bursa efek. Jangka waktu yang biasanya diitetapkan adalah 6 hari kerja. Dalam pasar perdana ini, pembelian berlangsung dengan hanya melibatkan 2 pihak, yaitu penjual dan calon investor.
Dengan penjualan satu arah ini, pembeli/calon investor tidak perlu menambah biaya transaksi seperti membeli di pasar regular. Dalam pasar perdana biasanya penawaran pertama yang akan lebih dulu dilayani.
Memiliki rekening di perusahaan efek ini juga sangat menguntungkan bagi calon investor saham perdana apalagi jika ternyata perusahaan efek tersebut merupakan penjamin emisi atau agen penjual dari saham calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya. Berarti kepastian memperoleh jumlah saham sesuai dengan yang diinginkan peluangnya semakin besar.
Beberapa strategi di atas hanyalah sekilas yang bisa dijadikan salah satu acuan investor dalam membeli saham di pasar perdana. Namun jangan lupa dengan faktor-faktor yang tak terduga dalam investasi. Karena faktor diluar dugaan ini yang selalu menjadikan investasi saham menjadi sangat menarik.
Fungsi Pasar Perdana:
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komis
• Hanya untuk pembelian saham
• Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual
• Jangka waktu terbatas
B. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Fungsi Pasar Sekunder:
1. Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
2. Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
3. Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
4. Jangka waktu tidak terbatas
6.8 Go Public dan Mekanisme Perdagangan
Mekanisme go public di Indonesia
1. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan ini yang terutama harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan Go Public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS merupakan peraturan yang tertera dalam UU Perseroan Terbatas.
Go Public harus mendapatkan persetujuan terkebih dahulu antara pemegang modal yang baru. Proses tersebut merupakan mekanisme RUPS sesuai yang ditentukan oleh UU PT.
Setelah mendaptkan persetujuan, perusahaan Go Public melakukan underwriter dari perusahaan itu. Disini underwriter bertugas untuk menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan memilih pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan ber-sama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pen-dapatnya.
Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
3. Tahap Penjualan Saham
Bapepam-LK akan memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan Go Public kurang dari 38 hari setelahnya.
Kemudian akan di confirmasikan kepada perusahaan yang bersangkutan agar Go Public tersebut menjadi efektif. Dan ketika perusahaan tersebut sudah efektif, maka perusahaan tersebut sudah bisa dijual.
Setelah itu dilakukan penawaran umum melalui IPO dan perusahaan ini sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik dan gelar di belakang nama perusahaan menjadi Tbk. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed).
4. Tahap Pencatatan BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).
Apabila sudah memenuhi syarat, maka harus segera ditentukan papan perdagangannya sebagaimana digunakan untuk pencatatan emiten tersebut.
– Konsekuensi go public
Pada dasarnya, perusahaan yang Go Public harus siap dengan berbagai kosekuensi dan permasalhannya, yaitu memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU beserta pelaksanaan yang mengikutinya.
Hal tersebut harus bisa diterima sebagai suatu sinergi untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang lain. Ada pun beberapa kesanggupan perusahaan publik yang diwajibkan oleh menteri keuangan Nomor 15 KMK.013/1990, yaitu:
a) Keharusan untuk keterbukaan (full disclosure)
Indikator dari sebuah pasar modal adalah transparansi atau keterbukaan. Maka dari itu para emiten harus memnuhi persyaratan disclosure sesuai dengan kebutuhan pemegang saham dan masyarakat serta peraturan yang berlaku.
b) Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan.
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan public wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan kejadian lain kepada Bapepam dan BEJ.
c) Gaya manajemen yang berubah dari informal ke formal
Adanya kewajiban yang semula tidak di haruskan melapor ke pihak mana pun, sekarang setelah menjadi go public lebih sering berkomunikasi dengan pihal luar, misalnya Bapepam, akuntan publik, dan stakeholder.
d) Kewajiban membayar deviden
Pemodal membeli saham karena mengaharapkan adanya keuntungan. Manajemen menjual saham dengan kosekuensi harus memenuhi tujuan pemodal dan merupakan kewajiban manajemen terhadap modal.
Dan apabila hal tersebut terjadi, maka kreditbilitas manajemen akan turun. Disinilah tugas manajemen untuk bekerja keras dalam meyakinkan para pemodal agar membayar deviden secara konstan.
e) Senantiasa berusah untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan.
Selain kewajiban membayar deviden, manajemen harus menunjukkan kemampuannya untuk bertahan dalam dunia persaingan. Jadi, manajemen harus dapat mencapai titik optimal agar dapat membagi deviden yang memadai dan dapat melakukan investasi secara fisik sesuai dengan lingkungan bisnis.
– Delisting
Perusahaan yang beroperasi sebagai perusahaan publik, pada dasarnya harus siap dengan berbagai konsekuensi dan permasalahannya, yaitu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perundangan-undangan beserta aturan pelaksanaan yang mengikutinya. Sebagaimana yang diwajibkan oleh keputusan menteri keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990, perusahaan publik harus memenuhi beberapa kesanggupan, seperti yang dijelaskan diatas.
Banyak faktor mengapa saham kurang diminati oleh pemodal, antara lain buruknya kinerja fundamental emiten shingga secara signifikan mempengaruhi kelangsungan usaha. Misalnya emiten mengalami kerugian beberapa tahun secara berturut-turut, hal tersebut tentu akan berdampak pada return yang akan turun atau bahkan nol.
Pada gilirannya daya tarik emiten tersebut tidak ada, sehingga para pemodal enggan menginvestasikan dana mereka pada saham tersebut atau faktor keterbukaan informasi (informaation disclosure), faktor keterbukaan ini penting, sebab meskipun fundamental perusahaan baik, tetapi emiten kurang terbuka sehingga, peminatnya dibidang pasar modal. Apabila hal tersebut terjadi pada perusahaan go public (emiten) tersebut bisa dihapus dari pencatatan dan bursa, disebut delisting.
Delisting adalah tindakan mengeluarkan suatu saham yang tercatat di bursa efek karena memenuhi kriteria yang ditentukan oleh manajemen bursa efek (forced delisting) atau atas permintaan emiten (voluntary delisting), sehingga saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa efek tersebut.
– Mekanisme perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia
Pelaksanaan perdagangan efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta Automated Trading System (JATS). Sedangkan perdagangan obligasi perusahaan dan obligasi negara di BEI menggunakan sistem perdagangan yang disebut FITS (Fixed Income Trading System) dan OTC-FIS (Over-the-Counter Fixed Income Service).
Mekanisme perdagangannya sebagai berikut:
1. Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek.
2. Selanjutnya investor tersebut harus mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
3. Proses perdagangan atau transaksi saham dan obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu.
4. Perdagangan saham di BEI harus menggunakan satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) efek.
5. Pesanan jual atau beli oleh para investor dari berbagai perusahaan sekuritas akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi.
6.9 Peranan Pemerintah dalam Pasar Modal
A. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah badan pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. Bapepam dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan permodalan di Indonesia.
Dengan dibentuknya Bapepam maka diharapkan agar seluruh pelaku pasar modal mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
Selain itu pemerintah mengharapkan dengan dibentuknya Bapepam maka seluruh kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.
– Kewenangan Bapepam
Bapepam mempunyai beberapa kewenangan untuk memastikan kegiatan pasar modal berjalan sebagaimana mestinya. Kewenangan-kewenangan tersebut antara lain adalah
a. Memberikan izin usaha kepada para pelaku kegiatan pasar modal untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal yaitu :
– Bursa efek
– Lembaga Kliring dan Penjaminan
– Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
– Reksa Dana
– Perusahaan Efek
– Penasehat Investasi
– Biro Administrasi Efek
b. Memberikan izin kepada perorangan untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasar modal untuk menjadi :
– Wakil Penjamin Emisi Efek
– Wakil Perantara Pedagang Efek
– Wakil Manajer Investasi
– Wakil Agent Penjual Reksa Dana
c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian untuk melakukan kegiatan yang mendukung kegiatan pasar modal.
d. Mewajibkan pendaftaran kepada para profesi pendukung kegiatan pasar modal meliputi notaris, konsultan hukum, penilai (surveyor), akuntan dan wali amanat.
e. Menetapkan tata cara dan syarat pendaftaran untuk masuk ke pasar modal dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang dianggap perlu guna terciptanya kegiatan pasar modal yang efektif dan efisien.
Sumber:
http://www.ipotindonesia.com/
http://e-keuangan.blogspot.com/
http://www.madani-ri.com/
Kasmir, S.E,M.M. Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi tahun 2008. 2008. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada
PASAR MODAL
A. Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaaan yang membutuhkan modal ( emiten ) , sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli ( investor ) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa .
B. Instrumen Pasar Modal
1. Saham ( stocks )
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal sebagai deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari:
• Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan
• Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
• Modal setor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan
• Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa antara lain sebagai berikut.
1. Dari segi cara peralihan
Saham atas unjuk ( bearer stocks )
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut
Saham atas nama ( registered stocks )
Didalam saham tertulis saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
2. Dari segi hak tagih
Saham biasa ( common stocks )
Bagi pemilik saham ini hak memperoleh dividen atas didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
Saham preferen ( preferred stocks )
Merupakan hak yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat dilikuidasi .
2. OBLIGASI ( Bonds )
Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap menejemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukan dalam modal asing atau utang jangka panjang . Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai pada waktunya.
C. Para Pemain di Pasar Modal
Dalam melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi dipasar modal diperlukan penjual dan pembeli . Tanpa adanya pembeli dan penjual , maka tidak akan mungkin terjadi transaksi .
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau hutang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih instrumen, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten :
A. Untuk perluasan , dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluas bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
B. Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
C. Untuk memperoleh pengalihan pemegang saham. Ppengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. Pengalihan dapar pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisi lainnya.
Tujuan investor :
A. Memperoleh deviden . tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
B. Kepemilikan perusahaan. Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan . semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
C. Berdagang . tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saat saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungan dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang
Disamping pemain utama di pasar modal, maka pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang . Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
A. Penjamin emisi ( underwriter )
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercayai
B. Wali amanat ( trustee )
Dalam emisi obligasi, wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini, si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
C. Perusahaan surat berharga ( securities company )
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain:
o Sebagai pedagang efek
o Penjamin emisi
o Perantara perdagangan efek
o Pengelola dana
D. Perusahaan pengelola dana ( investment company )
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
E. Kantor admnistrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasi.
D. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1. Lembaga-lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga-lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukng dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal.
A. Badan pelaksana Pasar Modal ( BAPEPAM )
Merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas-tugasnya adalah :
Membina pasar modal
Mengatur pasar modal
Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal
B. Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
Suatu lembaga yang memberikan izin bagi setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya. Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public. Antara lain :
Komposisi dan jumlah dana investasi
Besarnya modal dasar perusahaan
Batas waktu penyetoran modal
Komposisi pemegang saham
C. Departemen Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
D. Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dahulu harus di sahkan oleh kehakiman dan diberitakan dalam berita negara.
2. Lembaga-lembaga Swasta
Lembaga-lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain :
A. Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi dipasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ). Dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah, maka diperlukanlah jasa notaries untuk pengesahan acara RUPS.
B. Akuntan Publik
Peranan akuntan publik dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan laba/rugi,dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan publik yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten, maka akuntan publik akan melakukan pernyataan atau pendapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya.
C. Konsultan Hukum
Konsultan hokum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan-keabsahan dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
D. Konsultan efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten.
E. Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun emisi obligasi dipasar modal harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan dipasar modal. Prosedur dan persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana ( premier ) sampai dipasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhir emisi.
1. Tahapan Emisi
• Tahapan persiapan
• Penyampaian letter of intent
• Penyampaian pernyataan pendaftaran
• Evaluasi oleh BAPEPAM
• Dengar pendapat terbuka
2. Persyaratan emisi
Izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratanyang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing dibursa paling lambat 90 hari stelah izin registrasi dikeluarkan.
F. Pasar Perdana ( Primary Market )
Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek dipasar dana sebagai berikut :
1 pengumuman dan pendistribusian prospectus.
Pengumuman dan pendistribusian prospectus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospectus yang disebarluaskan.
2. Masa penawaran
selanjutnya melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospectus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan.
3. Masa penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan. Maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan . penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4. Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5. Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan
6. pencatatan efek dibursa
setelah semua proses diatas dilakukan maka tibalah saatnya efek dicatat dibursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek dipasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7. Pasar sekunder ( secondary market )
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk keperusahaan yang yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lainnya.
Pasar Uang
Pengertian dan tujuan
Pasar uang adalah pasat tempat memperoleh dan melakukan investasi dana dalam jangka waktu yang pendek. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modaljangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan didalam pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan didalam pasar modal disamping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
Pihak yang terlibat dalam pasar uang
Terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
2. Pihak yang menanamkan dana.
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Instrumen pasar uang
1. interbank call money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana ( kreditor ). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money ( overnigh ) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.
2. Sertifikat bank Indonesia ( SBI )
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral ( Bank Indonesia ). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka ( open market operation ) dalam masalah penanggulangan jumlah uang yang beredar.
SBI pertama kali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun, kebijaksanaan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk memperkenalkan bank=bank umum untuk menerbitkan sertifikat deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi perbankan 1 juni 1983.
3. Sertifikat deposito
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
4. Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU )
Merupakan surat berharga yang yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah. Bank ataupun lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
5. banker’s acceptance
merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan dipasar uang sebagai salah satu sumber danajangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.wesel yang diberi cap “ accepted “ iniah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance .
6. Commercial Paper
Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan dipasar uang dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk kedalam jenis commercial paper adalah proses yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
Penerbitan proses yang termasuk dalam jenis commercial paper ini tidak disertai jaminan tertentu. Seperti halnya jenis surat berharga pasar uang lainnya, bahwa penerbitan commercial paper ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan dimana kepada si pemegang proses penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.
7. Treasury bills
merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu paling lama 1 tahun.penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
8. Repuchase Agreement
merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.
Pengertian Valuta Asing
Pasar valuta asing disebut juga dengan istilah foreign exchange merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan baik antarnegara maupun dalam suatu negara. Transaksi dapat dilakukan oleh suatu badan/ perusahaan atau secara perorangan dengan berbagai tujuan. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing, maka digunakan kurs ( nilai tukar ). Nilai tukar ini dapat berubah-ubah sesuai kondisi dari waktu ke waktu yang disebabkan oleh berbagai factor seperti ekonomi dan politik.
Pasar valuta asing terdapat di tiap negara dan dalam praktiknya dapat dijangkau oleh setiap negara dengan sarana telekomunikasi yang ada. Karena menyangkut banyak negara diseluruh dunia, maka transaksi yang dilakukan hampir tidak pernah tidur. Sebagai contoh pada saat suatu transaksi ditutup di suatu negara karena sudah larut malam, maka pada saat yang sama dinegara lain transaksi baru dimulai karena pagi hari. Demikian transaksi selalu berputar antara pusat-pusat keuangan seperti New york, London, Tokyo, Hongkong atau Jakarta.
Tujuan melakukan Valas
Untuk transaksi pembayaran
Mempertahankan daya beli
Pengiriman uang keluar negri
Mencari keuntungan
Pemagaran risiko
Kemudahan berbelanja
Jenis-jenis transaksi valas
1 Transaksi spot ( spot Transaction )
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual veli valas ditutup tanggal 10 maka penyerahannya maka dilakukn tanggal 12.
2. Transaksi Tunggak ( forward transaction )
Berbeda penyerahan transaksi spot dalam transaksi forward penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang, baik secara mingguan atau bulanan.
3. Transaksi Barter
Yang dilakukan transaksi Barter adalah kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual mata uang yang sama tunai dan tunggak secara simultan dengan batas waktu yang berbeda.